Beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan, silahkan mempelajarinya dari pertanyaan-pertanyaan di bawah ini :
Anda dapat mengecek melalui email atau nomor whatsapp yang diinputkan saat permohonan atau penggunaan layanan
Tidak perlu, untuk ijin besuk masyarakat tidak perlu mendaftar (membuat) akun (user)
Untuk fitur pelimpahan berkas dimulai dari penuntut melakukan pemilihan nama penyidik kemudian penunut meminta kepada penyidik untuk melakukan proses pengunggahan berkas. Untuk fitur pelimpahan hanya digunakan terhadap pelimpahan berkas yang sudah pasti akan dilakukan oleh penuntut ke pengadilan, dalam hal ini penuntut mengetahui dengan pasti apakah berkas tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan ataukah tidak? Baik penuntut maupun penyidik memiliki kewajiban dalam hal mengunggah dan melengkapi berkas.
User administrator aparatur penegak hukum yang pemiliknya mengalami mutasi/pindah satuan kerja dapat dilakukan penonaktifan dan instansi tersebut dapat menunjuk petugas yang baru dan mengajukan user administrator yang baru.
Untuk penomoran perkara yang direkam pada Aplikasi e-Berpadu dapat menyesuaikan dengan penomoran perkara pada Aplikasi SIPP.
Pada Aplikasi e-Berpadu terdapat fitur yang memungkinkan pengadilan untuk menurunkan alur proses pada sistem sehingga berkas elektronik dapat dilengkapi kembali oleh penuntut.
Dalam satu instansi/satuan kerja dapat diajukan dan dibuat lebih dari satu akun administrator.
Berdasarkan pertimbangan terkait kendala teknis, pengadilan tetap dapat menerima pelimpahan berkas dari penuntut secara konvensional. Pengadilan juga dapat memproses permintaan lainnya seperti izin sita, izin geledah, izin besuk tahanan dan lain sebagainya secara konvensional
Ya, apabila terjadi kendala dalam proses pengunggahan berkas elektronik ke dalam Aplikasi e-Berpadu, maka dapat berkoordinasi dengan administrator aparatur penegak hukum
Aplikasi e-Berpadu telah mendukung multi-session/multi-login, dapat diakses pada perangkat yang berbeda dalam waktu bersamaan