Cek Status Pengajuan Penangguhan Penahanan Online
Beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan, silahkan mempelajarinya dari pertanyaan-pertanyaan di bawah ini :
Anda dapat mengecek melalui email atau nomor whatsapp yang diinputkan saat permohonan atau penggunaan layanan
Tidak perlu, untuk izin besuk masyarakat tidak perlu mendaftar (membuat) akun (user)
Untuk fitur pelimpahan berkas dimulai dari penuntut melakukan pemilihan nama penyidik kemudian penunut meminta kepada penyidik untuk melakukan proses pengunggahan berkas. Untuk fitur pelimpahan hanya digunakan terhadap pelimpahan berkas yang sudah pasti akan dilakukan oleh penuntut ke pengadilan, dalam hal ini penuntut mengetahui dengan pasti apakah berkas tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan ataukah tidak? Baik penuntut maupun penyidik memiliki kewajiban dalam hal mengunggah dan melengkapi berkas.
User administrator aparatur penegak hukum yang pemiliknya mengalami mutasi/pindah satuan kerja dapat dilakukan penonaktifan dan instansi tersebut dapat menunjuk petugas yang baru dan mengajukan user administrator yang baru.
Untuk penomoran perkara yang direkam pada Aplikasi e-Berpadu dapat menyesuaikan dengan penomoran perkara pada Aplikasi SIPP.
1. Jika Berkas Perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan akan tetapi belum diregister oleh Pengadilan, maka Panitera Muda Pidana melakukan Verifikasi Pelimpahan Berkas dengan menekan pilihan pada "Perlu Perbaikan/Tidak Lengkap" sehingga Pelimpahan Berkas bisa diperbaiki kembali oleh Penuntut Umum dan mendapatkan Notifikasi perihal perbaikan tersebut.
2. Jika Berkas Perkara telah dilimpahkan dan telah diregister oleh Pengadilan, maka Penuntut Umum hanya dapat melakukan perbaikan/perubahan Surat Dakwaan sesuai Pasal 144 KUHAP dan penambahan dokumen lain melalui menu dokumen tambahan berkas Penuntut Umum.
Dalam satu instansi/satuan kerja dapat diajukan dan dibuat lebih dari satu akun administrator.
Berdasarkan pertimbangan terkait kendala teknis, pengadilan tetap dapat menerima pelimpahan berkas dari penuntut secara konvensional. Pengadilan juga dapat memproses permintaan lainnya seperti izin sita, izin geledah, izin besuk tahanan dan lain sebagainya secara konvensional
Ya, apabila terjadi kendala dalam proses pengunggahan berkas elektronik ke dalam Aplikasi e-Berpadu, maka dapat berkoordinasi dengan Administrator Aparatur Penegak Hukum
Aplikasi e-Berpadu belum mendukung multi-session/multi-login dalam penggunaannya
Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Berpadu Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) yang merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan persandian sebagai sarana pengamanan legalitas dokumen perkara.